Browse By

Gedung Baru Semangat Baru: Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan

Pengungkapan 26 Kasus Narkoba di Karawang : Sabu Dominan, Tersangka Capai 28 Orang.

KARAWANG, Rims Media News. – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang langsung tancap gas. Hanya beberapa jam setelah peresmian gedung baru, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menggelar konferensi pers besar-besaran terkait pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026.

Sebanyak 26 kasus narkoba berhasil dibongkar dengan total 28 tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan. Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa fasilitas baru yang megah di Mako Polres Karawang selaras dengan peningkatan kinerja personel di lapangan.

Dominasi Kasus Sabu dan Tembakau Sintetis

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Maulan Yusuf Bahtiar, memaparkan rincian komposisi barang bukti yang disita. Narkotika jenis sabu masih menjadi ancaman utama di wilayah hukum Karawang.

Berikut adalah rincian pengungkapan kasus:

  • Sabu-sabu: 21 kasus dengan 23 tersangka (Total barang bukti: 487,08 gram).
  • Tembakau Sintetis (Gorila): 3 kasus dengan 3 tersangka (Total barang bukti: 64,75 gram).
  • Obat Keras Tertentu (OKT): 2 kasus dengan 2 tersangka (Total barang bukti: 587 butir).

Modus Operandi: Dari “Sistem Tempel” Hingga Warung Kamuflase

Dalam konferensi pers tersebut, terungkap bahwa para pengedar kini semakin lihai dalam menyembunyikan aktivitas ilegal mereka.

1. Sistem Tempel (Narkotika)

Untuk transaksi sabu dan tembakau sintetis, pelaku menggunakan sistem tempel. Kurir meletakkan barang di titik koordinat tertentu yang disepakati tanpa harus bertatap muka langsung dengan pembeli. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai informasi jika salah satu pihak tertangkap.

2. Kamuflase Warung Sembako (Obat Terlarang)

Berbeda dengan sabu, peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) justru bersembunyi di balik bisnis legal. Para pelaku seringkali menyamar sebagai pemilik warung sembako atau konter pulsa. Kamuflase ini bertujuan agar aktivitas transaksi obat-obatan ilegal tidak dicurigai oleh warga sekitar.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan tidak ada ampun bagi para perusak generasi bangsa. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis:

  1. UU Narkotika No. 35 Tahun 2009: Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
  2. UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023: Pasal 435 Jo 436 ayat (2) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Ini adalah pembuktian bahwa Satres Narkoba Polres Karawang bekerja tidak kenal lelah. Dengan gedung baru, semangat baru ini harus terus terjaga demi mewujudkan Karawang bebas narkoba,” tegas AKBP Fiki.

Partisipasi Masyarakat Sebagai Kunci Utama

Mengingat posisi Karawang sebagai daerah penyangga ibu kota yang strategis, potensi peredaran narkoba antarprovinsi sangat tinggi. Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan di warung atau rumah kontrakan, warga diharapkan segera melapor melalui kanal pengaduan resmi kepolisian. (Red.).