Kasus Bupati Pekalongan: Sekda Mengaku Sudah Ingatkan Fadia Arafiq Soal Larangan Ikut Tender Proyek Lewat Perusahaan Pribadi

PEKALONGAN, Rims Media.com – Fakta baru mulai terungkap dalam kasus dugaan intervensi proyek yang menyeret nama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan mengaku telah memberikan peringatan keras kepada sang Bupati terkait pendirian perusahaan pribadi yang digunakan untuk memenangkan tender di lingkungan pemerintahannya sendiri.
Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terstruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang tahun anggaran 2025-2026.
Peringatan Sekda: “Jangan Bikin Perusahaan Sendiri untuk Tender”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sekda Pekalongan mengklaim telah mengingatkan Fadia Arafiq sejak awal mengenai risiko hukum dan etika jabatan. Hal ini berkaitan dengan temuan adanya perusahaan yang terafiliasi langsung dengan keluarga bupati yang ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Sudah diingatkan berkali-kali secara administratif maupun lisan. Seorang kepala daerah dilarang keras memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam proyek yang dibiayai oleh APBD melalui perusahaan miliknya atau keluarganya,” ujar sumber internal yang mengutip pernyataan Sekda.
Beberapa poin krusial dalam pelanggaran ini meliputi:
- Benturan Kepentingan (Conflict of Interest): Posisi Fadia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah sekaligus “pemilik” jasa vendor pengadaan.
- Intervensi Kadis: Dugaan adanya tekanan terhadap Kepala Dinas agar memprioritaskan perusahaan milik bupati dalam proses lelang.
- Pelanggaran UU Pemda: Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau keluarga.
KPK dan Aparat Penegak Hukum Mulai Bergerak
Menanggapi kesaksian Sekda dan laporan masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mendalami aliran dana dan dokumen pendirian perusahaan yang dimaksud. Upaya “meminjam bendera” atau menggunakan nama orang lain (nominee) untuk menyembunyikan kepemilikan asli perusahaan menjadi salah satu fokus penyelidikan.
Dugaan intervensi ini tidak hanya melibatkan Fadia, tetapi juga mencatut nama anaknya sebagai pihak yang diduga mengatur teknis di lapangan. Hal ini memperburuk citra birokrasi di Jawa Tengah dan memicu kemarahan publik.
Risiko Hukum bagi Pejabat yang Terlibat
Jika terbukti benar, Fadia Arafiq dan pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan:
- Pasal 12 huruf i UU Tipikor: Terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang ia tugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
- Sanksi Pemecatan: Berdasarkan regulasi Kemendagri terkait pelanggaran berat etika jabatan.
Pentingnya Transparansi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Praktik “titip proyek” melalui perusahaan keluarga merupakan bentuk korupsi yang paling merugikan kompetisi usaha lokal yang sehat.
Masyarakat Pekalongan mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas pemimpin daerah.
“Integritas seorang pemimpin diuji saat ia mampu memisahkan antara kepentingan bisnis pribadi dengan amanah publik. Jika batas itu dilanggar, maka hukum harus berbicara,” pungkas pengamat kebijakan publik.
